-->

Otonomi Daerah dan Prinsip Good and Clean Governance

Otonomi Daerah adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah di dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia. 

Pada satu sisi otonomi daerah bisa membantu percepatan pemerataan pembangunan, namun pada sisi yang lain, muncul persoalan. Salah satu persoalan yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah adalah maraknya perilaku korupsi yang terjadi tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga pada pemerintah daerah. 

Otonomi Daerah dan Prinsip Good and Clean Governance


Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara tersebut bukan hanya kejahatan biasa, tetapi menunjukkan tata kelola pemerintahan yang buruk. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip good and clean governance.  

Apa pendapat Anda tentang hal ini? Dan apa saran yang bisa Anda berikan agar pelaksanaan otonomi daerah justru bisa mengurangi terjadinya perilaku korupsi?


Pengertian Otonomi Daerah


Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti:

1. Hubungan luar negeri

2. Pengadilan

3. Moneter dan keuangan

4. Pertahanan dan keamanan

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :

Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu

Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


2. Esensi Otonomi Daerah


Pelaksanaan otonomi daerah telah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di daerah tidak terkecuali di Bangka Belitung. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. 

Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.

Baca juga: Faktor Penghambat Clean and Good Governance


Ada dua pendekatan yang didasarkan pada dua proposisi (Penni Chalid, 2005). Pertama, pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkan persoalan, kecuali untuk persoalan-persoalan yang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan negara-bangsa. Kedua, seluruh persoalan pada dasarnya harus diserahkan kepada pemerintah pusat kecuali untuk persoalan-persoalan tertentu yang telah dapat ditangani oleh daerah. Yang pertama disebut sebagai pendekatan federalistik, sedangkan yang kedua sebagai pendekatan unitaristik.


3. Tujuan Otonomi Daerah


Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:

Meningkatkan pelayanan umum. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.


Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.


Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.

4. Manfaat Otonomi Daerah Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Berdasarkan Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu:

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • Memilih pimpinan daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Mengelola kekayaan daerah
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Salah satu faktor lain yang sangat penting dalam terciptanya sistem Pemerintahan Daerah yang ideal adalah Sumber Daya Manusia atau aparatur pelaksana dan pengawas dalam sistem Pemerintahan Daerah tersebut. meskipun peraturan dibuat sebaik mungkin untuk menciptakan sistem Pemerintahan Daerah yang ideal, bila aparatur yang melaksanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah tersebut tidak memiliki integritas, maka yang terjadi adalah terciptanya sistem pemerintahan yang kental akan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).


Saran dan Upaya

Ada beberapa solusi penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif. Upaya penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut:

a. Preventif


Membangun etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
Memulai dari diri sendiri, dari sekarang dan dari yang kecil untuk menghindari korupsi. Karena ini adalah cara yang sederhana tapi sulit untuk dilakukan.

Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakkan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.

Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.

Pimpinan harus memberi teladan. Karena kewajiban seorang pemimpin adalah memberi teladan yang baik bagi yang di pimpin. Seorang pemimpin harus berupaya memikirkan solusi korupsi yang sudah menjadi tradisi klasik di tanah air. 

Contoh yang bersih ini otomatis akan memberi kekuatan bagi seorang pemimpin untuk menegakkan hukum bagi para pelaku korupsi secara tegas, dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.

Memberi pelajaran pendidikan anti korupsi sejak dini. Bagi kalangan pendidik, peran mereka sangat penting dalam menanamkan prinsip untuk tidak melakukan korupsi dari sekolah. Relevansi antara pendidikan karakter sejak dini untuk membentengi generasi masa depan bebas korupsi sangat jelas. 

Sebagai individu yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan di masa depan, seorang anak tentunya harus ditanamkan nilai-nilai positif dalam dirinya. Sikap, prilaku, mental dan karakternya harus dibangun dan dikembangkan dari awal agar tidak terjadi penyimpangan. Dengan karakter yang kuat dan mentalitas yang sarat dengan nilai moral religius akan tumbuh tunas harapan generasi masa depan yang bersih dari praktek-praktek korupsi


b. Represif


Perlu penayangan wajah koruptor di televisi, Dengan adanya penayangan ini maka secara langsung koruptor tersebut akan dilihat oleh masyarakat luas sehingga muncul rasa malu baik dari dirinya atau keluarganya. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi koruptor-koruptor yang lain.

Pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat, Kekayaan pejabat harus dipantau oleh lembaga khusus, setiap beberapa periode. Proses pencatatan terhadap kekayaan pejabat ini bisa berupa uang tunai, harta benda atau investasi berupa perhiasan, tanah dan lain lain. Ini bertujuan agar jika ada kepemilikan yang mencurigakan harus segera ditelusuri.

Penegakan hukum, Para koruptor perlu diberi hukuman seberat beratnya yang membuat mereka jera. Sistem penegakan hukum di Indonesia kerap terhambat dengan sikap para penegak hukum itu sendiri yang tidak serius menegakkan hukum dan undang undang. 

Para pelaku hukum malah memanfaatkan hukum itu sendiri untuk mencari keuntungan pribadi, ujungnya juga pada tindakan korupsi . Alih alih muncullah istilah mafia hukum, yakni mereka yng diharapkan mampu menegakkan mampu menegakkan masalah hukum malah mencari hidup dari penegakan hukum tersebut.


A. Kesimpulan


Berdasarkan uraian pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi pada otonomi daerah adalah Aspek Perilaku individu, aspek lemahnya organisasi Kepemerintahan, Aspek lemahnya Peraturan Perundang-Undangan, aspek lemahnya pengawasan

Upaya Penanggulangan Korupsi Pada Otonomi Daerah adalah Preventif Membangun etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta, Memulai dari diri sendiri, dari sekarang dan dari yang kecil untuk menghindari korupsi, Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, Pimpinan harus memberi teladan, menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, Memberi pelajaran pendidikan anti korupsi sejak dini. Dan uapaya represif yaitu penayangan wajah koruptor di televisi, Pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat, Kekayaan pejabat harus dipantau oleh lembaga khusus dan Penegakan hukum.


Baca juga: Penerapan Good and Clean Governance


Berikut beberapa saran agar pelaksanaan otonomi daerah dapat mengurangi terjadinya perilaku korupsi:

  • Memulai perbaiki diri sendiri dan menanamkan nilai-nilai penting agar terhindar dari perbuatan korupsi meskipun kecil.
  • Perbaiki penghasilan para pejabat dalam pandangan terbaik agar meminimalisir dan mencegah terjadinya korupsi.
  • Menumbuhkan berbagai kebanggaan terhadap pekerjaan dan atribut terhadap diri sendiri dalam suatu jabatan agar tidak melakukan perilaku korupsi yang tidak membanggakan.
  • Peningkatan hukuman korupsi perlu dilakukan banyak hukuman terhadap pencuri hukumannya banyak sedangkan korupsi yang berkali kali lipat mencuri hanya beberapa tahun.
  • Pembahasan
  • Korupsi berupa tindakan pengambilan uang yang seharusnya tidak miliknya, biasanya uang tersebut berasal dari masyarakat yang mana biasanya digunakan untuk pembangunan hingga hal lainnya. Berikut beberapa penjelasan saran agar pelaksanaan otonomi daerah dapat mengurangi terjadinya perilaku korupsi:
  • Memulai perbaiki diri sendiri dan menanamkan nilai-nilai penting agar terhindar dari perbuatan korupsi meskipun kecil. Memang mudah menasehati orang lain namun memulainya dari diri sendiri terkadang malah tidak dilakukan, maka dari hal ini pentingnya sadar diri untuk menjadi panutan kepada banyak orang dalam berbagai penerapan hidup.
  • Perbaiki penghasilan para pejabat dalam pandangan terbaik agar meminimalisir dan mencegah terjadinya korupsi. Salah satu bupati di Indonesia pernah bilang secara terangan akan korupsi karena baru mengetahui gaji bupati yang sedikit hanya sekitar 3 juta, hal tersebut menjadi kontroversi besar karena untuk menjadi bupati itu dibilang banyak pengorbanan dan perjuangan yang mana gajinya tidak terlalu setimpal. Maka pentingnya perbaikan gaji.
  • Menumbuhkan berbagai kebanggaan terhadap pekerjaan dan atribut terhadap diri sendiri dalam suatu jabatan agar tidak melakukan perilaku korupsi yang tidak membanggakan. Rasa kebanggaan terhadap pekerjaan dan jabatan yang dimiliki akan menimbulkan rasa untuk meminimalisir hingga mencegah terjadinya korupsi, maka dari hal ini sebaik mungkin mencintai apapun pekerjaannya.
  • Peningkatan hukuman korupsi perlu dilakukan banyak hukuman terhadap pencuri hukumannya banyak sedangkan korupsi yang berkali kali lipat mencuri hanya beberapa tahun. Hukuman korupsi selalu menjadi kontroversi di Indonesia, ada beberapa orang yang korupsi besar-besaran namun hanya dipenjara tiga tahun sedangkan hanya mencuri tidak sampai uang beberapa malah mendapatkan uang yang relatif banyak.


0 Response to "Otonomi Daerah dan Prinsip Good and Clean Governance"

Posting Komentar