Apa Itu Perencanaan Kota? Pengertian dan Definisi Perencanaan Kota Menurut Para Ahli

Sindu
By -
0

Pengertian Perencanaan Kota dan Wilayah (PWK)

Perencanaan   secara   umum   didefinisikan   sebagai   proses   untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam konteks perkotaan, aktivitas di sini terdiri atas serangkaian tahapan yang disebut sebagai proses perencanaan.

Apa Itu Perencanaan Kota? Pengertian dan Definisi Perencanaan Kota Menurut Para Ahli
 Apa Itu Perencanaan Kota? Pengertian dan Definisi Perencanaan Kota Menurut Para Ahli

Sebelum mebahas lebih jauh mengenai teori-teori dalam perencanaan wilayah dan kota, alangkah baiknya kita mengetahui lebih dahulu definisi atau pengertian dari kota, perkotaan dan perencanaan kota. Langsung saja mari kita simak pembahasan lengkapnya!

 

Pengertian Kota

Kota atau city adalah tempat dengan konsentrasi penduduk lebih padat dari wilayah sekitarnya karena terjadi pemusatan kegiatan fungsional yang  berkaitan  dengan  kegiatan  atau  aktivitas  penduduknya  (Pontoh  dan Kustiwan, 2009).

Definisi kota yang lain adalah permukiman yang berpenduduk relatif besar, luas areal terbatas, pada umumnya bersifat nonagraris, kepadatan penduduk relatif, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, serta individualistis (Ditjen Cipta Karya, 1997).

Pengertian atau definisi kota secara klasik dari beberapa sumber sebagai berikut (Pontoh dan Kustiwan, 2009).

1.            Dwight Sanderson (1942: 664): kota adalah tempat yang berpenduduk 10.000 orang atau lebih.

2.            P.J.M. Nas (1979: 32—34): kota dapat dilihat dari berbagai segi berikut.

a.    Morfologi: adanya cara membangun dan bentuk fisik yang berjejal-jejal.

b.   Kriteria jumlah penduduk: sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan. Misalnya, Jepang (>30.000 jiwa), Belanda (>20.000 jiwa), India, Belgia, dan Yunani (>5.000 jiwa).

c.    Hukum: dikaitkan dengan adanya hak-hak hukum tersendiri bagi penghuni kota.

d.    Ekonomi: ciri kota adalah cara hidup yang bukan agraris. Fungsi-fungsi kota yang khas adalah kegiatan budaya, industri, perdagangan, dan niaga serta kegiatan pemerintah.

e.            Sosial: bersifat kosmopolitan, hubungan-hubungan sosial yang impersonal, hubungan sepintas, berkotak-kotak, dan sebagainya.

3.            Prof. Bintarto (1983): kota diartikan sebagai suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen dan coraknya yang matrelialistis.


Pengertian Perkotaan dan Kawasan Kota

Perkotaan atau kawasan perkotaan adalah permukiman yang meliputi kota induk dan daerah pengaruh di luar batas administratifnya yang berupa 2 daerah pinggiran sekitarnya/kawasan suburban.

Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi (Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009).

Kawasan perkotaan dapat berbentuk kota sebagai daerah otonom, bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, serta bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.

Kawasan perkotaan dapat berupa aglomerasi kota otonom dengan kota-kota fungsional di wilayah yang memiliki sifat kekotaan. Sebagai contoh, kawasan perkotaan metropolitan Jabotabek mencakup Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi.

Menurut Pontoh dan Kustiwan (2009), kawasan perkotaan adalah permukiman yang meliputi kota induk dan daerah pengaruh luar batas administratifnya yang berupa daerah pinggiran atau suburban.

Kawasan perkotaan dapat diartikan sebagai kawasan yang mempunyai kegiatan utama, bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi (UU Nomor 26/2007).

 

Pengertian Perencanaan Kota

Lalu, apa itu Perencanaan Kota? Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009 mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

Rencana tata ruang wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

Rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Tujuan perencanaan kawasan perkotaan adalah tujuan yang ditetapkan pemerintah daerah kota yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kota pada aspek ke ruangan yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. RTRW kawasan perkotaan memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota (penataan kota); rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Baca juga: Dasar-Dasar Komunikasi Bisnis

Perencanaan kawasan perkotaan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008, adalah penyusunan rencana pengelolaan kawasan perkotaan yang dapat mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah guna pengembangan kawasan perkotaan yang lebih baik.

Kriteria kawasan perkotaan memiliki karakteristik kegiatan utama budi daya, bukan pertanian atau mata pencarian penduduknya, terutama di bidang industri, perdagangan, dan jasa, serta memiliki karakteristik sebagai pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan sarana, termasuk pergantian moda transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.

 

Perencanaan Kota Menurut Peraturan Mendagri

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008, perencanaan kawasan perkotaan mempertimbangkan:

(c)     aspek ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, dan pertahanan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia;

(d)    pendekatan pengembangan wilayah terpadu;

(e)    peran dan fungsi kawasan perkotaan;

(f)      keterkaitan antarkawasan perkotaan dan antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan;

(g)    keterpaduan antara lingkungan buatan dan daya dukung lingkungan alami; dan

(h)    pemenuhan kebutuhan penduduk kawasan perkotaan.

Tag: apa itu perencanaan kota adalah wilayah, perencanaan wilayah adalah, rencana tata ruang wilayah, ciri-ciri kehidupan di kota, konsep kota, cara teori perencanaan wilayah dan kota yang benar, langkah-langkah perencanaan kota perencanaan perkotaan adalah

Demikian pembahasan singkat mengenai pengertian perencanaan wilayah dan kota. Jangan lupa juga membaca artikel Proses Perencanaan Kota

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!