Proses Perencanaan Kota dan Wilayah – Sebuah Teori

Sindu
By -
0

Apa saja proses yang harus dilalui ketika kita melakukan perencanaan kota?

Perencanaan   secara   umum   didefinisikan   sebagai   proses   untu menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Dalam konteks perkotaan, aktivitas perencanaan di sini terdiri atas serangkaian tahapan yang disebut sebagai proses perencanaan.

Proses perencanaan kota secara umum terdiri atas tahapan-tahapan sebagai berikut.

Baca juga: Dasar-Dasar Komunikasi Bisnis

 

TAHAPAN DAN PROSES PERENCANAAN KOTA

Proses Perencanaan Kota dan Wilayah – Sebuah Teori
Perencanaan kota meliputi apa saja?

a.       Delineasi kawasan perkotaan dilakukan dengan melihat kriteria-kriteria kawasan perkotaan. Karakteristik kota dan kawasan perkotaan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu kota secara fisik, sosial, dan ekonomi (Branch, 1995, dalam Pontoh dan Kustiwan, 2009).

    1)    Kota ditinjau dari aspek fisik adalah kawasan terbangun (built up area) yang terletak saling berdekatan/terkonsentrasi yang meluas dari pusat ke pinggiran atau wilayah geografis yang didominasi oleh struktur binaan (man made structure).


2)      Kota ditinjau dari aspek sosial merupakan konsentrasi penduduk yang membentuk suatu komunitas yang pada awalnya bertujuan meningkatkan produktivitas melalui konsentrasi dan spesialisasi tenaga kerja serta meningkatkan adanya diversitas intelektual, kebudayaan, dan kegiatan rekreatif di kota-kota.

Setiap aspek kota dipengaruhi oleh besaran jumlah penduduknya. Komposisi penduduk akan menajamkan perhitungan kebutuhan akan kegiatan dan pelayanan kota tertentu. Kota atau kawasan perkotaan berdasarkan jumlah penduduk diklasifikasikan dalam empat kategori berikut.

a)     Kawasan perkotaan kecil, yaitu kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 10.000 hingga 100.000 jiwa.

b)      Kawasan perkotaan sedang, yaitu kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 100.001 hingga 500.000 jiwa.

c)  Kawasan perkotaan besar, yaitu kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 500.000 hingga 1.000.000 jiwa.

d)    Kawasan perkotaan metropolitan, yaitu kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 1.000.000 jiwa.


3)    Kota ditinjau dari aspek ekonomi berkaitan dengan kemampuan kota dalam menyediakan berbagai kebutuhan untuk keperluan pertumbuhan perkotaan, terutama untuk menerima perkembangan baru yang disebabkan oleh kemajuan teknologi dan perubahan keadaan.

(a)    Pendefinisian persoalan merupakan titik mula siklus dalam proses perencanaan secara keseluruhan. Persoalan adalah sebuah fenomena (suatu yang dapat dilihat atau dirasakan) dan terdapat kesenjangan (gap) antara apa yang ada dan apa yang diinginkan.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan persoalan, yaitu latar belakang, identifikasi persoalan, pembatasan persoalan, dan perumusan persoalan. Perumusan persoalan ini dapat mengidentifikasi isu strategis yang terdapat pada kawasan perkotaan yang akan direncanakan.

(b)    Perumusan tujuan dan sasaran sering dibedakan antara tujuan (goals), sasaran (objektif), dan target. Perumusan tujuan dalam perencanaan kota diarahkan untuk menghasilkan suatu pernyataan yang bersifat kualitatif berkenaan dengan pencapaian yang diinginkan dari hasil perencanaan/kebijaksanaan atau keputusan yang dapat menjadi pedoman nyata dalam menentukan tindakan yang sesuai untuk mencapainya.

Kegiatan perumusan sasaran dalam perencanaan wilayah dan kota diharapkan akan menghasilkan suatu pernyataan spesifik yang menyangkut pencapaian tujuan yang bersifat terukur dan mempunyai kerangka waktu dalam pencapaiannya. Dalam studio perencanaan kota, tahap perumusan tujuan dan sasaran dipaparkan pada proposal teknis.

(c)     Pengumpulan data memiliki tiga tujuan utama, yaitu

            identifikasi permasalahan dan perkembangan eksisting sebagai dasar bagi perumusan kebijaksanaan/rencana; identifikasi dan evaluasi alternatif kebijaksanaan/rencana; sebagai umpan balik untuk siklus proses perencanaan berikutnya.

Dalam memenuhi kebutuhan dalam perencanaan, tipe informasi yang perlu dikumpulkan dan dianalisis dapat dibagi tiga sebagai berikut.

o   Data yang memberikan informasi tentang distribusi (dibedakan antara spatial distribution dan aspatial distribution). Data ini memberikan informasi yang bersifat deskriptif dan yang dapat digunakan untuk membandingkan antarkelompok, kegiatan, atau wilayah geografis yang berbeda, terutama dalam rangka mengidentifikasi potensi dan permasalahan pembangunan.

o   Data yang memberikan informasi tentang keterkaitan (relationship), baik dalam bentuk spatial maupun aspatial.

o   Data indikator perkembangan memberikan informasi yang menunjukkan tingkat atau derajat perkembangan yang telah dicapai oleh suatu wilayah atau kelompok penduduk. Biasanya disajikan dalam bentuk time series sehingga dapat menunjukkan peningkatan/penurunan atau laju pertumbuhan.

e.       Analisis data mencakup hal berikut.

1)      Analisis data dasar bertujuan mendeskripsikan dan menilai keadaan atau kondisi masa lalu secara historis dan masa sekarang (existing condition) sehingga persoalan yang telah atau akan dirumuskan didukung oleh data dan informasi yang relevan.

Dari analisis terhadap data historis, dapat dikenali perilaku dinamis dari objek/sistem yang diamati. Analisis data dasar secara keseluruhan dilakukan dengan tujuan deskriptif atau explanatory.

2)      Analisis prakiraan dilakukan berdasarkan kecenderungan historis jika dianggap tidak ada intervensi (no action forecast). Untuk itu, adanya data yang bersifat time series menjadi mutlak karena tanpa itu analisis tidak dapat dilakukan.

Dalam hal ini, lazim dipergunakan data historis dalam waktu yang cukup panjang (misalnya 20, 10, atau paling sedikti lima tahun) sehingga dapat dilakukan proyeksi atau ekstrapolasi ke masa yang akan datang. Analisis ini lebih dimaksudkan pada tujuan prediktif, yaitu memperkirakan perubahan yang akan terjadi.

3)      Analisis penyusunan skenario di masa datang biasanya sudah memasukkan adanya alternatif yang akan terjadi atau yang diinginkan terjadi, selain kecenderungan yang ada.

Tujuannya bersifat prediktif, yaitu untuk menilai alternatif yang dapat dilakukan atau prediksi terhadap hasil yang mungkin diperoleh di

masa yang akan datang. Jenis analisis ini terkait dengan tahapan proses perencanaan berikutnya, yaitu identifikasi alternatif dan evaluasi atau penilaiannya.

Pembagian jenis analisis menurut substansi dilakukan secara spasial, sektoralk dan temporal. Analisis spasial biasanya mengacu pada kategori ruang yang bisa dimulai dari skala mikro sampai makro atau sebaliknya sesuai dengan unit data yang dipergunakan (lingkungan, kawasan, kota, wilayah, nasional, dan internasional). Analisis sektoral biasanya menggunakan kategori sektor sebagai basis untuk melakukan analisis (misalnya dalam analisis ekonomi sering dilakukan analisis sesuai sektor PDRB: pertanian, pertambangan dan galian, industri pengolahan, dan sebagainya).

Analisis temporal mengacu pada kerangka waktu sehingga dapat menjadi indikasi perkembangan di masa lalu, sekarang, atau masa yang akan datang.

f.     Identifikasi dan evaluasi alternatif: identifikasi alternatif mengemukakan rencana, kebijakan, atau pemecahan persoalan yang mungkin beserta variasi dan kombinasi antara alternatif utamanya. Terdapat tiga jenis alternatif utama yang dapat diidentifikasi sebagai berikut.

1)                  No action alternative, yakni alternatif untuk tidak melakukan tindakan apa pun atau mempertahankan status quo. Alternatif ini merupakan hasil analisis data dasar atau no action forecast.

2)                  Alternatif yang didasarkan pada kebijakan yang ada disebut alternatif tindakan terbatas (limited action) yang dapat dikembangkan dengan memberikan kemungkinan adanya perubahan incremental dari alternatif tanpa tindakan.

3)                  Alternatif baru merupakan hasil kreativitas baru yang ditawarkan sebagai cara penyelesaian persoalan. Pengembangan berbagai alternatif baru dapat dilakukan dengan teknik brainstorming.

Evaluasi alternatif atau appraisal adalah proses menganalisis sejumlah alternatif dengan maksud untuk menunjukkan keuntungan (advantages) dan kerugian (disadvantages) secara komparatif serta meletakkannya dalam kerangka logis.

Dalam tahap proses perencanaan kota ini, perlu dilakukan penentuan kriteria evaluasi. Kriteria pada dasarnya adalah pernyataan spesifik, aturan, atau standar tentang dimensi-dimensi sasaran yang akan dipergunakan untuk mengevaluasi sejumlah alternatif dan mengambil keputusan.

Kriteria ini menyangkut biaya (cost) dan manfaat (benefit), efektivitas, efisiensi, pemerataan, kemudahan administratif, serta legalitas atau akseptabilitas secara politis.

(5)    Implementasi: tahapan pelaksanaan merupakan proses penerjemahan atau perwujudan tujuan dan sasaran kebijakan ke dalam bentuk program atau proyek spesifik.

Faktor yang memengaruhi proses pelaksanaan rencana antara lain sifat dari proses perencanaan, organisasi perencanaan dan pelaksanaannya, isi atau content rencana, manajemen proses pelaksanaan.

(6)    Pemantauan dan evaluasi: pemantauan mengacu pada aktivitas untuk mengukur pencapaian (progress) dalam pelaksanaan suatu rencana yang mempertautkan penyiapan rencana dengan pelaksanaannya.

Pemantauan merupakan cara untuk memperoleh informasi sampai sejauh mana rencana benar-benar dilaksanakan. Berdasarkan hasil pemantauan, dilakukan evaluasi sebagai penilaian terhadap kinerja pelaksanaan rencana yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dapat berupa on-going evaluation, dan evaluasi pascapelaksanaan (expost evaluation).

Kegiatan evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi lebih jauh sasaran yang sudah dicapai, dampak yang timbul, atau konsekuensi lainnya dari pelaksanaan rencana. Dengan evaluasi, dapat juga diidentifikasi persoalan baru yang dapat menjadi fokus bagi siklus proses perencanaan selanjutnya.

Perencanaan kota meliputi apa saja?
Apa itu proses perencanaan wilayah dan kota?

Acuan yang digunakan untuk menyusun rencana tata ruang adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2009 mengenai Pedoman Penyusunan RTRW Kota, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pedoman Penyusunan RTRW Wilayah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.

Tag: Perencanaan kota meliputi apa saja?, Langkah langkah dalam proses perencanaan wilayah?, Jelaskan apa yang dimaksud dengan proses perencanaan?, ciri-ciri kehidupan di kota, rencana tata ruang wilayah

Nah itu dia sedikit penjabaran mengenai tahapan atau proses perencanaan kota dan wilayah berdasarkan teori. Baca juga: Apa itu Perencanaan Wilayah dan Kota?

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!