-->

Kebijakan Hukum Media Massa Era Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi (Kelebihan dan Kekurangan)

Berikan pendapat anda mengenai kebijakan hukum media massa di Indonesia di setiap era yang telah dipelajari di sesi ini. Apa saja kelebihan dan kelemahannya menurut Anda?

 

Kebijakan hukum media massa Era Orde Lama

Pendapat:

Perkembangan pers Indonesia di era orde lama dibagi menjadi tiga masa, yaitu masa revolusi fisik, masa demokrasi liberal, dan masa demokrasi terpimpin.

Menurut saya, kebijakan hukum media massa di era orde lama ini memang jauh dari kata sempurna dan terdapat banyak kekurangan di berbagai hal. Saya sendiri merasa maklum karena memang pada saat itu masih awal kemerdekaan sehingga kebijakan hukum juga merupakan suatu hal yang baru. Dan kebijakan pers sendiri lebih bersifat otoriter karena media massa masih berada di kendali pemerintah.

Kebijakan hukum media massa Era Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi (Kelebihan dan Kekurangan)
Kebijakan Hukum Media Massa di Indonesia


Hukum yang berlaku pada era ini adalah hukum yang mewajibkan media untuk mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum menerbitkan semua karyanya. Sehingga, bisa dikatakan media massa di era ini dijadikan alat pemerintah dan tidak memiliki kebebasan.

Ketentuan pada era ini mengharuskan setiap perusahaan media massa menjadi alat kepentingan pemerintah. Hal lain adalah pihak media massa harus mengirimkan semua karya kepada pemerintah sebelum menerbitkannya. Jika aturan ini dilanggar, maka karya tersebut akan disita dan disertai penyegelan. Selain itu, semua jenis karya harus mempunyai surat izin terbit. Kendali pemerintah yang cukup kuat di era ini membuat kebebasan pers menjadi sangat sulit tercapai, yang ada media massa hanya dijadikan alat oleh pemerintah, dan bisa berbahaya apabila disalahgunakan pemerintah.

Kelebihan Hukum Media Massa Era Orde Lama:

·         Memiliki corak pergerakan untuk mempertahankan kemerdekaan dan pers pada saat itu berfungsi sebagai alat perjuangan.

·         Menyuarakan semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu

·         berperan sebagai pranata sosial masyarakat demokrasi yang bebas sesuai dengan sistem liberal yang ditetapkan sesuai UUDS 1960

Kekurangan Hukum Media Massa Era Orde Lama:

·         Pada era demokrasi terpimpin, pers nasional menganut konsep pers otoriter yang merupakan terompet penguasa dan bertugas untuk mengagung-agungkan pribadi presiden dan mengindoktrinasikan manifesto politik serta aksi-aksi massa yang revolusioner dan ketetapan pemerintah lainnya.

·         Terkekangnya media dalam menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah karena adanya larangan melakukan kecaman terhadap Presiden dan seluruh aparat negara.

·         Kendali pemerintah yang cukup kuat di era ini membuat kebebasan pers menjadi sangat sulit tercapai, yang ada media massa hanya dijadikan alat oleh pemerintah, dan bisa berbahaya apabila disalahgunakan pemerintah.

 

Kebijakan hukum media massa Era Orde Baru

Pendapat:

Menurut saya, ada beberapa kemajuan dari era orde lama yang ditemukan di era orde baru. Walaupun secara umum, kebebasan pers di era orde baru tidak jauh berbeda dengan orde lama. Karena Kebijakan hukum media massa yang berlaku di era Orde Lama masih diterapkan pada era ini, karena kebijakan hukum masih bersifat mengekang media massa dengan diharuskannya setiap penerbitan pers memiliki SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dan penguasaan lembaga penyiaran oleh negara.

Salah satu hal positif dan menarik di era orde baru, adalah dibentuknya wadah tunggal bagi insan pers, sehingga ada tempat untuk menampung setiap aspirasi ataupun kendala yang dihadapi oleh pers. Kemudian, di era ini juga diterbitkan beberapa undang-undang tentang pers dan media massa.Contohnya diterbitkannya UU No. 11 Tahun 1966 tentang Kerentuan-ketentuan Pokok Pers, Diterbitkannya UU No. 24 Tahu 1997 tentang Penyiaran. Kebijakan utama yang mengatur media selama Orde Baru adalah Undang-Undang Pers No. 21/1982 dan Undang[1]Undang Penyiaran No. 24/1997 yang dipandang sebagai perpanjangan tangan rezim yang berkuasa.

Meski sudah ada undang-undang tentang pers, namun di era orde baru kebebasan pers bisa dikatakan masih terkekang oleh pemerintah. Di mana Pers harus mampu mencitrakan positif terhadap hasil-hasil pembangunan sesuai keinginan masyarakat dan pemerintah.

Kelebihan Hukum Media Massa Era Orde Baru

·         Dibentuk wadah pers yang disebut PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)

·         Ditetapkan Hari pers nasional yaitu pada 9 Februari

Kekurangan Hukum Media Massa Era Orde Baru

·         Pers masih menjadi alat pemerintah dalam melancarkan program-program pembangunan dan visi pemerintah.

·         Perizinan tidak mudah diterbitkan

·         Kebijakan hukum media massa yang berlaku di era Orde Lama masih diterapkan pada era ini, karena kebijakan hukum masih bersifat mengekang media massa dengan diharuskannya setiap penerbitan pers memiliki SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dan penguasaan lembaga penyiaran oleh negara.

·         Pers dijadikan alat pemerintah dalam melancarkan dan mencitrakan positif program pembangunan 

 

Kebijakan hukum media massa Era Reformasi

Pendapat:

Menurut saya, dibandingkan era sebelumnya, kebijakan hukum media masa di era reformasi masih yang terbaik, karena kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan tidak hanya tunduk kepada penguasa. Walaupun memang kebijakan ini terkadang masih membuat masalah, Karena kebebasan media yang luar biasa, akibatnya muncul aneka organisasi wartawan dan membanjirnya media massa. Di era ini, problem kemerdekaan media bukan dari ancaman pemerintah melainkan dari pemilik media, masyarakat, dan mereka yang tidak menyukai media. Ini diantara bentuk dan dampak dari kelemahan kebijakan hukum media massa yang berlaku pada era ini.

Kebijakan hukum media massa Era Reformasi

·         Kebebasan pers dan media menjadi lebih merdeka di era ini dengan diterbitkannya Permenpan No. 01/Per/Menpen/1998 tentang Penghapus SIUPP. Dan juga diterbitkannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya menghapus semua ketentuan buruk UU Pers di Era Baru.

·    Hukum media massa era reformasi tidak mengekang pers sebagaimana aturan yg sebelum-sebelumnya.

·         Kebijakan hukum yang ditetapkan untuk media massa pada era ini mengalami reformasi yang cukup fundamental, misalnya jika pada masa Orde Baru untuk mendapatkan SIUPP diharuskan memenuhi 16 syarat utama, tetapi di era ini cukup memenuhi tiga syarat saja.

·         pemerintah membentuk Dewan Pers yang independen yang terdiri dari perwakilan wartawan, perwakilan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.

·         munculnya banyak media massa

Kekurangan hukum media massa Era Reformasi

·         kerap terjadi kriminalisasi pers

·         muncul komodifikasi media untuk bisnis

 Tag: bagaimana kebijakan hukum media massa di indonesia dari masa ke masa, Kebijakan hukum media massa Era Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi (Kelebihan dan Kekurangan), kelebihan dan kekurangan media massa era orde lama

Sumber Referensi:

Riwanto, Agus. 2021. Hukum Media Massa. Edisi 2. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.

Abidin, Wikrama Iryans. (2005). Politik Hukum Pers Indonesia. Jakarta : Grasindo


0 Response to "Kebijakan Hukum Media Massa Era Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi (Kelebihan dan Kekurangan)"

Posting Komentar