Analisis Kendala Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Sindu
By -
0

Artikel ini akan membahas  Analisis kendala kebebasan berekspresi di Indonesia


Kendala Kebebasan Berekspresi dari pemerintah

Kebebasan berekspresi di Indonesia menghadapi kendala yang berasal dari pemerintah dan kelompok masyarakat itu sendiri. 

Dalam kaitannya dengan pemerintah, Asian Human Rights Commission (AHRC) mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan sehubungan dengan pengekangan terhadap kebebasan berekspresi oleh pemerintah. 

Pertama, tidak ada checks and balances atas keputusan pemerintah, misalnya keputusan Kejaksaan Agung dan LSF. Belum lagi masalah pembuatan keputusan yang tidak transparan dan penuh dengan konflik kepentingan, seperti keputusan yang berasal dari kelompok agama tertentu atau dari militer.

Kedua, pemerintah kerap menggunakan alasan ketertiban umum, yang diterjemahkan dengan tidak jelas, dengan alasan utama sebenarnya untuk menghindari kritik. Padahal, Prinsip Siracusa yang berkaitan dengan isu kebebasan menyatakan bahwa hak asasi manusia juga merupakan bagian dari ketertiban umum. Dengan demikian, keamanan nasional tidak boleh ditegakkan dengan melukai kebebasan dasar dan keadilan (AHRC dalam The Globe Journal, 16 Maret 2010).

Kendala Kebebasan Berekspresi dari pemerintah.
 Analisis Kendala Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Sikap mental aparat pemerintah yang cenderung menghindari kritik tampak lebih jelas dalam hal belenggu kebebasan pers. Yang menjadi kendala mendasar adalah tidak adanya pemahaman bahwa kebebasan pers dapat bermanfaat bagi pemerintah, yaitu sebagai kontrol sosial, yang dapat dianggap sebagai “audit gratis” bagi kinerja pemerintah. Oleh karena itu, praktik kriminalisasi pers, dengan alasan pencemaran nama baik pejabat pemerintah, masih sering terjadi. 

Upaya pemerintah untuk mengontrol kebebasan berekspresi yang mencederai hak-hak asasi manusia tampak pada rencana Menkominfo Tifatul Sembiring untuk melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Konten Multimedia. Argumen Tifatul adalah bahwa RPM ini sudah digodok sejak 2006 dalam upaya melarang distribusi pornografi, isu SARA, judi, serta kekerasan melalui internet, dan pihak yang harus bertanggungjawab. 

Baca juga: 6 Variabel Komunikasi Bisnis Menurut Rosenblatt

Dengan demikian, Tifatul hanya melanjutkan upaya yang telah dilakukan oleh pendahulunya. RPM ini mendapat penolakan keras dari masyarakat, termasuk Dewan Pers yang menilai RPM bertentangan dengan UUD 1945, UU Pers, dan UU Penyiaran. 

Apalagi Pemerintah dianggap telah berupaya mengontrol informasi dari publik lewat RPM tersebut. Argumen bahwa RPM merupakan upaya dari menteri-menteri sebelumnya juga merupakan argumen yang lemah dan tidak peka terhadap pengakuan dan jaminan Pemerintah atas kebebasan berekspresi. Permasalahan lain dari sisi pemerintah adalah banyaknya lembaga pemerintah yang terkait dengan kebebasan berekspresi di Indonesia. 

Tidak hanya Menkominfo, namun ada juga Mendiknas, Menbudpar, Menkumham, Menhan, Menlu, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan, dan Kepolisian di berbagai tingkatan; belum lagi lembaga dan komisi seperti LSF, KPI, KIP, dan Dewan Pers. 

Selain itu, adalah kenyataan bahwa birokrasi Menkominfo dari Eselon I hingga Eselon IV masih didominasi oleh para birokrat dari Departemen Penerangan di masa lalu. Hal ini juga yang membuat Menkominfo cenderung muncul dengan rumusan peraturan yang kontraproduktif dan paranoid terhadap kebebasan berekspresi. Beberapa isu krusial yang terkait dengan hal ini adalah siapa atau lembaga mana yang berhak dan berwenang mengeluarkan kebijakan dan mengambil tindakan yang terkait dengan isu kebebasan berekspresi, agar prinsip small government yang efektif dan efisien, serta tepat sasaran dan berfokus pada fungsi pemerintah (menerapkan prinsip good governance) dapat diwujudkan. 

Terkait dengan small government, Keputusan MK tanggal 13 Oktober 2010 setidaknya telah mengklarifikasi aktor pemerintah yang jelas terkait dengan isu kebebasan berekspresi, khususnya di bidang perbukuan, yaitu pengadilan.

Isu krusial lain adalah pengaruh desakan dan tekanan dari kelompok fundamentalis dan radikal yang mengatasnamakan agama, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI), yang tidak sungkan menggunakan pandangan dan cara mereka sendiri dalam bertindak melawan kebebasan berekspresi para insan dan produk terkait di Indonesia. 

Tantangan lain dari kebebasan berekspresi adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait bagi pemerintah, khususnya aparat penegak hukum (Kepolisian). Hal ini sangat memprihatinkan karena akan berpengaruh terhadap pengakuan dan jaminan perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Misalnya, kasus Ditreskrim Polda Bali yang menginterogasi tiga pemain yang terlibat dalam film dokumenter Cowboys in Paradise.

Baca juga: Teori Etika Komunikasi: Pengertian dan Fungsinya

Ketiganya dijadikan saksi terkait dengan kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Film Pasal 41 Ayat 1. Pasal ini menyebutkan ancaman penjara minimal setahun dan denda Rp 40 juta bagi usaha perfilman tanpa izin. Kapolda Bali masih mendasarkannya pada UU Film yang lama. Padahal sudah ada UU tentang Perfilman yang baru Nomor 33 Tahun 2009.

Selain penyergapan dan interogasi, Pemprov Bali melalui Satgas Pantai Kuta juga melakukan razia atas orang-orang yang diduga gigolo. Tindakan tersebut dilakukan karena peredaran film Cowboys in Paradise di internet telah menimbulkan protes dari kalangan Pemerintah Daerah dan masyarakat Bali yang peduli akan citra Bali sebagai tempat wisata yang menawarkan budaya yang unik, spiritualitas agama Hindu, dan alam yang indah. Peredaran film ini juga dinilai telah memberikan image negatif terhadap Bali.

Tag: YLBHI Beberkan 11 Hambatan Kebebasan Berpendapat, Bagaimana kebebasan berpendapat atau berekspresi di Indonesia saat ini? Apa yg bisa kamu lakukan untuk mendukung kebebasan berekspresi di Indonesia? Adakah hukum di Indonesia yang mengatur tentang kebebasan berekspresi? 

Kendala Kebebasan Berekspresi dari produk perundang-undangan. 

Salah satu tantangan dan kendala atas kebebasan berekspresi muncul dari kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Argumen yang selalu muncul adalah kebebasan berekspresi dapat menimbulkan ketidakstabilan politik, menim bulkan ancaman keamanan akibat keresahan sosial yang ditimbulkan.

Sementara itu, masih ada tantangan tentang aturan yang jelas tentang batasan kebebasan berekspresi yang tidak hanya melindungi kepentingan umum, namun yang lebih penting menjamin perlindungan individu warga negara dan menjamin kebebasan berekspresi, serta mendorong industri kreativitas, dan pada akhirnya mendukung kemajuan bangsa. 

Kendala Kebebasan Berekspresi dari produk perundang-undangan.
Kendala Kebebasan Berekspresi dari produk perundang-undangan. 

Ada pula pasal tentang pencemaran nama baik yang kerap digunakan pemerintah untuk membelenggu kebebasan berekspresi. Misalnya saja, pelarangan lima buku oleh Kejaksaan Agung pada 2009 lalu, yang dalihnya menggunakan otoritas Kejaksaan Agung yang didukung oleh UU No. 4/PNPS/1963 dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Larangan Barang Cetakan. Keputusan MK tanggal 13 Oktober yang menetapkan bahwa UU No. 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan bahwa pelarangan buku oleh Kejaksaan tanpa melalui proses pengadilan sama dengan pengambilalihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang oleh Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, patut dihargai dan didukung, serta harus diawasi dan ditaati dalam pelaksanaannya.

Contoh lain adalah kasus Bambang Harymurti yang sangat terkenal di Indonesia, dimana Pemimpin Redaksi Majalah Tempo tersebut diancam penjara sembilan tahun karena pengusaha berpengaruh Tomy Winata melaporkan sebuah artikel berjudul “Ada Tomy di Tenabang?” di Majalah Tempo. Tomy menggunakan KUHP dan UU No. 1 Tahun 1946 sebagai dasar hukum gugatannya kepada Bambang Harymurti (Manan, 2008). 

Baca juga: Fungsi dan Tujuan Komunikasi Manusia – Sebuah Teori

Dalam hal ini, produk hukum menjadi salah satu kendala dan tantangan kebebasan berekspresi di Indonesia. Bahkan, dalam perkembangannya, produk hukum terkini mengatur sanksi yang lebih berat, baik dari sisi hukuman dalam bentuk nominal uang, maupun dalam bentuk hukuman fisik di penjara. 

Contoh jelasnya adalah UU ITE, yang mencantumkan pasal tentang pencemaran nama baik, dengan hukuman yang bisa mencapai 1 miliar rupiah dan bahkan kurungan penjara maksimal selama enam tahun. 

Hal ini jelas menjadi sangat tidak kondusif bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Produk hukum yang terkait dengan kebebasan di Indonesia juga masih terkesan ambigu. Di satu sisi kebebasan diakui, namun di sisi lain juga ada penekanan pada ancaman terhadap praktik kebebasan itu sendiri. Terkait dengan kebebasan pers misalnya, beberapa peraturan perundang-undangan yang masih mengancam kebebasan pers.

Pengaturan terhadap kebebasan berekspresi juga dilakukan karena kebebasan berekspresi tergolong derogable right, yang artinya dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara. Hal ini juga yang termaktub dalam Pasal 19 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya adalah bahwa kebebasan dasar manusia untuk berekspresi tetap mensyaratkan beberapa pembatasan (Sembiring, 13 Maret 2010, dalam Kompasiana). 

Pertama, harus diatur dalam perundang-undangan, atau memiliki tujuan yang berdasarkan hukum untuk menghormati orang lain. Kedua, melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, atau melindungi moral dan kesehatan masyarakat, serta ketiga, memenuhi standar kepentingan yang layak (Sembiring, 13 Maret 2010, dalam Kompasiana).

Sehubungan dengan industri perfilman misalnya, Lembaga Sensor Film (LSF) dengan otoritas yang besar dalam menyatakan suatu karya fim layak ditonton atau tidak juga digugat keberadaannya oleh pemangku kepentingan industri perfilman tanah air. 

Bahkan, UU Film yang baru juga melegitimasi negara untuk menjalankan constitutive role, yaitu kekuasaan untuk mengontrol produk dan kegiatan perfilman dengan alasan mengganggu stabilitas nasional (Shabana, 16 Januari 2010, dalam Lumbung Ide). Bahkan, meskipun ada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hasil analisis AJI Indonesia tentang kasus-kasus pencemaran nama baik di Indonesia dalam kurun waktu 1999 – April 2007 menunjukkan bahwa banyak dari kasus tersebut tidak menggunakan UU Pers. Misalnya, dari 42 kasus tuntutan pidana dan perdata yang terkait dengan pencemaran nama baik di Indonesia dalam periode tersebut, AJI mencatat hanya 7 kasus yang diproses dengan menggunakan UU Pers.

Lebih jauh, catatan AJI Indonesia juga menunjukkan bahwa pers di Indonesia masih banyak menghadapi kriminalisasi pers baik dari pemerintah maupun masyarakat umum. Misalnya, sepanjang 2005, tercatat 43 kasus kekerasan dengan empat tuntutan hukum terhadap jurnalis dan media. Selain itu, pada 2006, kasus kekerasan terhadap pers mengalami peningkatan sebesar 18% (53 kasus) dengan tujuh tuntutan hukum terhadap jurnalis dan media (Anggara, 2007). AJI juga mencatat kekerasan terhadap jurnalis meningkat dari 38 kasus pada Agustus 2009 menjadi 40 kasus pada Agustus 2010 (Antara News, 23 Agustus 2010). 

Tidak heran bahwa hal ini juga menjadi salah satu faktor yang berpengaruh pada peringkat indeks kebebasan pers di Indonesia dan tentu saja pada image Indonesia di mata internasional.

Kondisi seperti ini membuat masyarakat menjadi ragu dan khawatir untuk mengutarakan pendapat, menghasilkan karya seni atau publikasi, menyampaikan kritik secara publik, karena harus berhadapan dengan peraturan yang sedemikian ketat dan keras untuk sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. 

Belum lagi faktor ketidakjelasan tentang siapa yang berhak dan memiliki wewenang jelas untuk menentukan bahwa kebebasan berekspresi itu telah melanggar kebebasan orang lain. 

Di sisi lain, hukum sebagai produk dari pemerintah juga seharusnya melindungi kebebasan individu. John Locke dalam hal ini mengatakan bahwa tujuan akhir dari hukum bukanlah untuk menghancurkan atau membatasi, namun untuk memelihara dan memperluas kebebasan (Ashford, 2007). John Stuart Mill (dalam Ashford, 2007), juga mengakui prinsip ‘the harm principle’, bahwa satu-satunya maksud penerapan kekuasaan secara sah atas masyarakat adalah untuk mencegah keinginan dan tindakan yang dapat mencederai pihak lain.

Tag: Bagaimana kewajiban negara Indonesia terhadap pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi? Mengkaji Isu Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam, Fenomena Dibalik Kebebasan Berpendapat di Sosial Media, Masalah Pembatasan Kebebasan Berekspresi Di Internet

Kendala Kebebasan Berekspresi dari kelompok masyarakat

Dari tinjauan perkembangan kebebasan berekspresi di Indonesia dari waktu ke waktu, dapat dilihat bahwa kebebasan berekspresi masih menghadapi tantangan dan kendala, tidak hanya dari pembuat dan pelaksana kebijakan, namun juga dari kalangan masyarakat itu sendiri. 

Yang kemudian terjadi adalah pergesekan kepentingan atau konflik, tidak hanya terjadi secara vertikal, namun juga horizontal. Kebebasan berekspresi masih cenderung dinilai sebagai pisau bermata dua. Pertama, sebagai tantangan dan ancaman terhadap otoritas penguasa. Kedua, sebagai sumber keresahan bagi kelompok tertentu dalam masyarakat.

Desakan dan tekanan dari kelompok masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk melarang peredaran produk kebebasan berekspresi, juga merupakan salah satu kendala yang signifikan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. 

Tidak jarang kelompok garis keras ini mengambil tindakan anarkis dan berkekerasan, serta intimidasi, tidak hanya terhadap pemerintah dan lembaga negara terkait, seperti LSF, namun juga terhadap insan pers, buku, dan seni, yang dilakukan baik lewat demonstrasi, tindakan main hakim sendiri, maupun menyambangi kantor pemerintah terkait, seperti LSF.

Kasus-kasus pun dialami film-film seperti “Menculik Miyabi”, “Buruan Cium Gue”, “Hantu Puncak Datang Bulan”; demonstrasi FPI terhadap majalah Playboy dan desakan terhadap kejaksaan untuk segera menangkap Pemimpin Redaksi majalah yang dinilai bukan produk pers, melainkan produk porno tersebut, serta memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca juga: Pemahaman Budaya Tinggi Tidak Bisa Dianggap Lebih Baik Dibanding Budaya Populer

Bahkan FPI juga menyerukan anggotanya untuk melakukan tindakan main hakim sendiri dengan menangkap dan menyerahkan Erwin Arnada ke Kejaksaan. Erwin sudah divonis bersalah atas pelanggaran kesusilaan berdasarkan Putusan perkara oleh Mahkamah Agung Nomor 927K/Pid/2008, yang menyatakan Erwin Arnada bersalah atas pelanggaran kesusilaan.

Kekerasan yang dilakukan oleh ormas juga dicatat oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menginformasikan tentang peningkatan kekerasan oleh ormas. Dari 10 kasus (2007), 8 kasus (2008), menjadi 40 kasus (2009), dan 49 kasus (2010). Hal ini pulalah yang mendorong desakan masyarakat dan upaya pemerintah untuk merevisi UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dalam hal ini, Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Suhatmansyah, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ormas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap ormas di Indonesia.

Hal tersebut juga mencakup tindakan disiplin terhadap ormas yang melanggar peraturan, seperti mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan mengambil alih tugas dan fungsi pemerintah, seperti melakukan razia. Revisi UU Ormas tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan pembekuan atau pembubaran ormas tidak akan ditangani lagi oleh pemerintah, namun pengadilan.

Tidak heran, masalah kebebasan berekspresi mudah dijadikan komoditas politik dan terjebak dalam polemik kepentingan para pihak yang berbeda. Bahkan dalam tingkat klimaks yang parah, kebebasan berekspresi menjadi salah satu hal yang dapat memicu konflik akibat pengekangan atau penghukuman sepihak dari pembuat kebijakan atau dari kelompok kepentingan lain.

Tag: kasus kebebasan berekspresi di indonesia, kasus kebebasan berpendapat di media sosial,  kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dampak positif, 

Argumen bagi kebebasan berekspresi. 

Ashford (2007), mengutip filsuf Austria Friedrich Hayek, mengatakan bahwa salah satu konsekuensi masyarakat bebas adalah pertumbuhan pengetahuan, yang tidak bisa ditempatkan pada satu tempat atau orang tapi yang secara luas tersebar dalam pikiran-pikiran tiap-tiap individu. 

Filsuf Oxford, Isaiah Berlin (dalam Ashford, 2007) juga berargumen bahwa penyangkalan terhadap kebebasan mencakup maksud untuk mencegah tindakan. Konsep keliru tentang kemerdekaan itu adalah kata lain untuk ketiadaan kekuasaan. Pelarangan buku oleh pemerintah merupakan salah satu contoh dari penyangkalan terhadap kebebasan.

Terkait dengan pembredelan pers dan pelarangan buku, argumen John Milton, seorang penyair dari Inggris, patut dipikirkan sebagai argumen yang kuat bagi kebebasan untuk menulis. Milton (dalam Ashford, 2007) menentang mekanisme sensor berdasarkan beberapa alasan. Pertama, agar saleh, orang harus tahu dosa.

Kedua, orang tidak bisa percaya kepada penyensor untuk mengambil keputusan-keputusan seperti itu kecuali kalau mereka tidak bisa salah, dan tidak ada seorang pun yang tidak bisa salah. Ketiga, kebenaran menjadi stagnan kalau keyakinan dibenarkan hanya berdasarkan klaim otoritas. Keempat, orang harus membuktikan kesalahan dan bukan membungkam pendapat yang keliru. Kelima, pemerintah bisa keliru menyensor kebenaran.

Dalam hal ini, kecemasan berlebihan pemerintah dan kelompok masyarakat garis keras akan kebebasan berekspresi harus disadarkan oleh pertimbangan bahwa kebebasan berekspresi bukan hanya bagian dari hak asasi manusia, namun juga syarat untuk masyarakat yang lebih maju dan bangsa yang lebih berkembang.

Kebebasan berekspresi memungkinkan perkembangan industri kreatif dan masyarakat yang cerdas. Seharusnya pemerintah melihat kebebasan berekspresi sebagai hal yang strategis dan mencoba memperlengkapi dan memfasilitasinya dengan pendidikan publik, akses terhadap informasi publik, serta jaminan kebebasan berekspresi melalui peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas, dan komitmen dari segenap jajarannya.

Idealnya, dalam suatu masyarakat bebas, berbagai pendapat dan keyakinan akan dinyatakan dan diuji dalam kompetisi ideide, seperti yang dikatakan oleh filsuf Perancis, Voltaire (dalam Ashford, 2007). Lebih jauh, rejim politik yang gagal melindungi hak kebebasan dapat diturunkan dan digantikan, seperti yang dikatakan oleh John Locke. Dengan demikian, sesungguhnya Locke (dalam Ashford, 2007) menganjurkan bahwa rakyat memiliki hak melakukan pemberontakan melawan rejim tiranis.

Pemerintah harus dapat melihat bahwa kebebasan berekspresi memungkinkan kompetisi ide secara bebas, sehat, dan bertanggungjawab dalam kerangka hukum yang jelas dan tegas. Pada akhirnya, kebebasan berekspresi harus dilihat sebagai syarat untuk merangsang masyarakat yang kritis, yang seyogyanya dapat dilihat sebagai aset dan mitra strategis pemerintah dalam menjalankan fungsinya, dan bukan sebagai ancaman.

Pentinglah membangun kesadaran publik dan daya pikir kritis yang mendorong rasionalitas masyarakat dalam menyikapi kebebasan berekspresi di Indonesia. Misalnya, lewat informasi yang objektif dan mendidik dari media, agar masyarakat dapat bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah, terhadap tindakan anarkis kelompok radikal dalam masyarakat, atau terhadap tekanan kepentingan pemilik modal, yang mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.

Baca juga: Mengapa Kita Perlu Mempelajari Organisasi dan Manajemen?

Mekanisme politik seperti pemilu, atau jalur hukum seperti judicial review, pengaduan ke aparat kepolisian atau tindak lanjut di tingkat pengadilan; publikasi di media (artikel opini, surat pembaca) mengenai ancaman kebebasan berekspresi; seleksi oleh masyarakat konsumen sendiri terhadap produk kebebasan berekspresi yang tidak mendidik (mekanisme pasar bebas), adalah beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah dalam menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Hal lain yang perlu dicatat adalah bahwa dalam masyarakat yang bebas, ketertiban terjadi bukan karena orang berbuat menurut apa yang disuruhkan melainkan karena tradisi-tradisi yang ber-evolusi dan institusi-institusi yang diwarisi masyarakat manusia memungkinkan tiap-tiap orang mengejar cita-cita mereka sendiri dan, dengan berbuat demikian, memenuhi kebutuhan orang-orang lain (Ashford, 2007). Dalam hal ini, Indonesia juga mengenal kebebasan yang bertanggungjawab, yang juga memperhatikan kepentingan orang lain atau masyarakat luas pada umumnya.

Nigel Ashford (2007) juga mengatakan bahwa hukum dihormati dalam masyarakat bebas bukan dengan pemakaian kekerasan, tapi karena ia didasarkan pada peraturan yang bertumbuh dan teruji dalam kehidupan nyata, dan nilai-nilai, atau roh hukum, erat terkait dengan nilai-nilai moral peradaban.

Lebih lanjut, Ashford secara singkat mengatakan bahwa kebebasan menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Institusiinstitusi masyarakat bebas membuat orang berkepentingan untuk menjaga kedamaian. Ashford juga mengemukakan bahwa agar bisa hidup dengan orang lain dalam masyarakat beragam dan bineka, penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan kebebasan semua orang untuk menjalani hidup mereka sendiri adalah suatu keharusan. Salah satu ciri sentral perilaku beradab adalah bahwa orang tidak boleh memakai kekerasan untuk menyelesaikan konflik.

Argumen dari Ashford di atas juga menegaskan keharusan dan pentingnya jaminan dan perlindungan serta penghormatan terhadap kebebasan bereskpresi sebagai bagian yang hakiki dari hak-hak asasi manusia. Hal ini juga mensyaratkan tidak adanya penggunaan kekerasan sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan konflik dan bahwa lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat baik di tingkat pemerintahan maupun kelompok atau organisasi dalam masyarakat juga mendukung kebebasan berekspresi lewat cara-cara yang damai.

Tag: kebebasan berpendapat di media sosial hukum kebebasan berpendapat solusi kebebasan berpendapat contoh kebebasan berpendapat demokrasi kebebasan berpendapat,  Analisis Kendala Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Kesimpulan

Kebebasan berekspresi di Indonesia dalam bidang kebebasan pers, penulisan buku, dan produk karya seni masih mengalami pembatasan. Mekanisme pembatasan dilakukan melalui sensor, pelarangan, kriminalisasi, dan ancaman kekerasan. Walaupun ada indikasi bahwa iklim kebebasan berekspresi telah membaik, pelaku pers khususnya masih ada di bawah bayang-bayang ancaman kebebasan berekspresi baik oleh Pemerintah maupun masyarakat sendiri.

Ancaman dan tantangan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia muncul dari berbagai pihak, baik Pemerintah, masyarakat, maupun insan kebebasan berekspresi terkait. 

Beberapa permasalahan krusial yang menghambat dan mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia adalah (a) sikap paranoid dan defensif pemerintah yang takut akan publik yang kritis sehingga tidak melihat manfaat kebebasan berekspresi, dibanding kerugiannya yang dapat diminimalisasi; (b) peraturan perundangundangan yang tumpang tindih dan diinterpretasikan sepihak oleh pembuat kebijakan; (c) lembaga pemerintah yang gemuk dengan wewenang beragam dan tumpang tindih; (d) masalah sosialisasi peraturan perundang-undangan yang belum dilakukan secara serentak dan menyeluruh; serta (e) proses pembuatan kebijakan yang tidak transparan dan tidak akuntabel

Ancaman dari pihak non pemerintah ditandai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang persepsi dan penilaiannya terhadap kebebasan berekspresi (insan maupun produk kebebasan berekspresi) didominasi oleh kelompok masyarakat garis keras yang kerap mengatasnamakan agama dan bertindak main hakim sendiri.

Kelompok fundamentalis dan radikal ini tidak sungkan melakukan tekanan psikologis dan fisik, tidak hanya kepada pelaku kebebasan berekspresi dan produknya, namun juga kepada pemerintah yang berwenang. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi di Indonesi lewat revisi UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan penerapan peraturan perundang-undangan terkait yang jelas, tegas, dan konsisten oleh pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dan keamanan.

Masalah kepemilikan modal (monopoli) di industri media, kualitas produk kebebasan berekspresi seperti film, konflik kepentingan antara pelaku kebebasan berekspresi dan asosiasi terkait, juga menjadi tantangan dalam kebebasan berekspresi di Indonesia.

Upaya perbaikan dari Pemerintah, antara lain melalui revisi beberapa pasal peraturan perundang-undangan, patut dihargai, terutama yang mengembalikan kebebasan berekspresi pada norma hak-hak asasi manusia. Konsekuensinya antara lain adalah bahwa bila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi dan norma masyarakat, proses hukum dan pengadilan harus ditempuh, dan ini akan memberikan ruang yang positif bagi debat publik dan rasa keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi.

Yang perlu diperkuat adalah lembaga pengadilan dan penegak hukum yang adil, memperhatikan hak-hak asasi dan kebebasan berekspresi, dan tidak terkooptasi memihak atau bahkan melindungi Pemerintah dari kritik masyarakat. Aparat hukum juga harus bertindak berdasarkan peraturan perundangundangan yang jelas dan tegas.

Untuk menjamin pengakuan terhadap kebebasan berekspresi sebagai hak-hak asasi manusia namun tetap menjaga penghargaan terhadap hak-hak asasi setiap manusia lain, serta untuk memberikan ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan seperti yang diidealkan, Pemerintah seharusnya mengambil pilihan kebijakan yang terkait dengan kebebasan berekspresi secara moderat.

Yang dimaksud dengan kebijakan moderat di sini adalah bahwa Pemerintah menerapkan langkah kebijakan pengaturan yang tidak membiarkan secara lepas, namun juga tidak membatasi secara ketat. Kata moderat mengacu pada arti harafiahnya yaitu, “average in amount, intensity, quality, or degree; not radical or excessively right or left wing” (Concise Oxford English Dictionary, 2001). Lebih jauh, kebijakan moderat juga seharusnya diikuti oleh ketegasan dan konsistensi pemerintah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kebebasan berekspresi.

Cara itu dapat dilakukan dengan mengakui dan melindungi kebebasan berekspresi. Peraturan perundang-undangan yang menghormati pelaksanaan kebebasan berekspresi tetap diperlukan, namun pasal-pasal yang membatasi secara ketat, multiinterpretasi, dan merepresi kebebasan berekspresi secara ekstrim harus dihilangkan. 

Selain itu, dalam sistem pemerintahan yang demokratis, penting bagi pemerintah untuk tidak memaksakan kepentingan dan kehendaknya dalam pembuatan kebijakan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat dalam proses kebijakan agar kebijakan yang dihasilkan dan diterapkan sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Hal itu juga diperkuat oleh argumen filosofis yang menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang beragam, penghormatan terhadap hak dan kebebasan untuk semua adalah keharusan. Oleh karena itu tidak seharusnya kekerasan digunakan untuk menyelesaikan konflik. Juga, idealnya, keragaman pendapat dan kepercayaan diekspresikan dan diuji dalam kompetisi ide-ide. Oleh karena itu, dalam sistem yang demokratis, rakyat berhak kritis terhadap rejim politik yang gagal melindungi hak kebebasan berekspresi. 

Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi secara ketat, represif, dan ekstrim, baik oleh Pemerintah maupun oleh kelompok masyarakat menimbulkan hambatan terhadap perkembangan pengetahuan dan kemajuan masyarakat dalam berkarya dan berbagi hasil karyanya dengan orang lain.

Di bidang pers, kriminalisasi pers dan kekerasan terhadap pers sebagai salah satu pilar demokrasi juga meniadakan fungsi pengawasan media terhadap Pemerintah. Di bidang penulisan buku, pelarangan buku menutup akses publik untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya. Di bidang film, sensor dan pelarangan film dapat menghambat kreativitas dan produktivitas insan film.


Demikian pembahasan singkat mengenai Kendala Kebebasan Berekspresi di Indonesia. Baca juga: Konsep Dasar Komunikasi Antarbudaya: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!